freepubcrawlbudapest.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapuskan syarat batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Langkah ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu (28/5) .

Isi dan Tujuan Surat Edaran

SE tersebut melarang pemberi kerja mencantumkan persyaratan yang bersifat diskriminatif dalam lowongan kerja, termasuk:

  • Batas usia pelamar

  • Penampilan fisik tertentu

  • Status pernikahan

Menteri Yassierli menegaskan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang yang adil dan inklusif, memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Namun, pengecualian dapat diberikan untuk pekerjaan dengan karakteristik khusus yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugasnya.

Respons dari Berbagai Pihak

Kebijakan ini memicu beragam tanggapan dari berbagai kalangan:

  • Ekonom dan Pengamat Ketenagakerjaan: Nailul Huda dari Center of Economics and Law Studies (CELIOS) menyambut positif langkah ini, terutama di tengah meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, penghapusan batas usia membuka peluang bagi pekerja berusia 30-40 tahun yang terdampak PHK untuk kembali memasuki dunia kerja .

  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO): Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menyatakan bahwa persyaratan kerja sebaiknya menjadi domain perusahaan, bukan pemerintah. Ia menekankan pentingnya fleksibilitas bagi perusahaan dalam menentukan spesifikasi pekerjaan sesuai kebutuhan .

Latar Belakang Hukum

Sebelumnya, pada Juli 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan oleh seorang warga Bekasi poskabupaten.com. Pemohon berargumen bahwa pasal tersebut memberikan keleluasaan bagi pemberi kerja untuk menetapkan syarat rekrutmen yang dapat bersifat diskriminatif, termasuk batas usia. MK menolak permohonan tersebut, namun terdapat dissenting opinion dari Hakim Guntur Hamzah yang menilai bahwa pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari kerja .

Implikasi dan Harapan

Penghapusan syarat batas usia dalam lowongan kerja diharapkan dapat:

  • Mengurangi diskriminasi dalam proses rekrutmen

  • Meningkatkan kesempatan kerja bagi kelompok usia yang lebih tua

  • Mendorong perusahaan untuk fokus pada kompetensi dan kualifikasi pelamar

Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan dan sosialisasi yang efektif agar tujuan inklusivitas dan keadilan dalam dunia kerja dapat tercapai.

Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan setara bagi seluruh warga negara.

 

By admin